Hari Penghapusan Diskriminasi Rasial: Pentingnya Pemahaman Multikulturalisme dalam Masyarakat Indonesia
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beranekaragam
suku bangsa. Keanekaragaman ini menimbulkan berbagai konflik yang
mengatasnamakansuku bangsa ataupun ras. Perbedaan ras tak jarang menimbulkan
sikap diskriminatif dalam suatu masyarakat. Sikap diskriminatif ini bisa muncul
akibat perbedaan kebudayaan, keturunan, kepercayaan, etnis, dan lain
sebagainya. Banyak studi psikologi sosial meyakini
bahwa stereotip merupakan motor yang menggerakkan prasangka (Baron & Byrne,
2000; Jones, 1997; Madyaningrum
2012). Selanjutnya, ketika mendapat stimulasi dan
konteks sosial yang tepat, prasangka akan mendorong munculnya sikap dan
perilaku diskriminatif (Jones, 1997;
Madyaningrum 2012).
Pemerintah Indonesia telah menjamin persamaan hak
warga negara yang ditulis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 (kemenkeu,
2008). Namun, pada kenyataannya masih banyak praktik tindakan diskriminatif
yang terjadi di Indonesia. Menurut Herdi Sahrasad dalam jurnal yang ditulis
oleh Hesti Armiwulan (2015), terdapat tiga penyebab terjadinya konflik antar
etnis. Pertama, masalah kekerasan rasial atau konflik
antar etnis
adalah masalah yang lebih banyak berhubungan dengan kebijakan pemerintah yang
diskriminatif, dan bukannya semata-mata masalah sentimen antar etnis itu sendiri.
Kedua, konflik antar etnis
terjadi karena masalah yang menyangkut hubungan kekuatan ekonomi-politik. Ketiga, kemungkinan untuk
memakai potensi pertentangan antar etnis sebagaiinstrumen politik devide etimpera.
Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial
membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Pemerintah dalam usahanya mencegah
tindakan diskriminasi dengan meletakkan pendidikan formal sebagai media untuk
menyebarkan pemahaman multikulturalisme. Mengutip dari jurnal karya Sigit Dwi Kusrahmadi,
pendidikan multikulturalisme pada institusi formal, yakni sekolah, memiliki
makna sebagai proses penanaman pemahaman mengenai toleransi dan menghargai
keberagaman budaya di tengah masyarakat yang majemuk. Pendidikan
multikulturalisme sangat penting dalam masyarakat yang plural seperti
Indonesia. Paulo Freire menganggap bahwa pendidikan bukan
merupakan menara gading yang menjauhi realitas sosial-budaya,melainkan harus mampu
menciptakan tatanan masyarakat yang berpendidikan, berbudaya dan mengedepankan
nilai-nilai kesetaraan,
demokrasi, kebebasan dan persaudaraan (Endah Setiarini, 2006; Kusrahmadi, S. D. 2006).
Dalam peringatan Hari Penghapusan Diskriminasi Rasialini, hendaknya kita semakin meningkatkan rasa solidaritas antar suku-bangsadi Indonesia.Dalam penggunaan media sosial, diharapkan warga negara Indonesia lebih teliti terhadap apa yang mereka baca. Hal tersebut dikarenakan maraknya berita-berita hoaks yang dapat memecah belah suku, agama, ataupun ras di Indonesia. Pencegahan terhadap tindak diskriminasi bisa dilakukan dengan menanamkan rasa bangga terhadap keanekaragaman Indonesia sejak dini. Kemungkinan - kemungkinan terjadinya tindak diskriminatif akan semakin menghilang sejalan dengan tumbuhnya rasa cinta dan saling memiliki antar warga negara.
DAFTAR PUSTAKA
Armiwulan, H. (2015). Diskriminasi Rasial dan Etnis Sebagai Persoalan Hukum dan Hak Asasi Manusia Masalah-Masalahh Hukum, 44(4), 493-502.
Kemenkeu, (2008, November 10). Kemenkeu.Retrived Maret 14, 2020, From Kemenkeu.go.id : . https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2008/40tahun2008uu.htm
Madyaningrum, M. E. (2012). Diskriminasi berdasar Identitas Sosial-Budaya dan Pendidikan HAM di Indonesia dalam Perspektif Psikologi Sosial Jurnall Insan Media Psikologi, 12(1).
Kusrahmadi, S. D. (2006). PENTINGNYA PENNDIDIKAN MULTIKULTURAL DALAM MASYARAKAT MAJEMUK Pelangii Pendidikan, 7(1), 1-15.
Komentar
Posting Komentar