Hari Pers Nasional: Sejarah dan Pentingnya


Informasi merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan kita di dalam masyarakat, untuk mengetahui hal-hal yang terjadi disekitar kita. Hal ini dapat terwujud dengan adanya pers sebagai pelaku pencari informasi untuk segala hal yang ingin kita ketahui. Pers merupakan  wujud dalam menggambarkan situasi atau kondisi yang terjadi disekitar kita saat ini dengan membuka wawasan kepada pembaca agar dapat berpikir kritis atas situasi yang telah dijelaskan. Informasi yang kita dapatkan dapat dicari melalui media massa seperti koran, radio, televisi, hingga internet untuk mengakses informasi yang sedang kita cari. Penyampaian yang dilakukan oleh para pelaku di bidang pers ini perlu ketelitian dan lugas agar informasi yang diberikan kepada masyarakat dapat dimengerti dan tidak bias informasi. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat menanggapi informasi yang ada dapat membantu mereka dalam memutuskan sesuatu yang terjadi ini keterkaitannya sangat vital bagi kondisi yang akan mereka hadapi atas situasi yang tertulis di dalamnya. Penting pers ini dapat dipertanggungjawabkan isi yang ada untuk khalayak masyarakat (Greto, 2019).

Aktivitas pers diakui oleh pemerintahan ini diumumkan pada 1985, pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, terkait peran pers terhadap kemerdekaan Indonesia. Hal ini pers mendapatkan apresiasi dan juga peran-peran pers yang mulai diakui oleh pemerintah. Hal ini didukung juga dengan dibentuknya Dewan Pers yang memudahkan mobilisasi informasi yang ada pada skala nasional aktivitas antar lembaga-lembaga pers (detikcom, 2019). Kegiatan pers ini mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui UU Pers 1999, yang disetujui oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden B. J. Habibie pada waktu itu. Persetujuan tersebut tertulis pada UU Pers 1999 pasal 15 ayat (1) “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”. Dengan disetujuinya pasal tersebut, Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Dewan Pers dalam merealisasikan pasal 15 ayat (1). Kegiatan yang dilakukan ini menyangkut kegiatan pers dan para pelaku di dunia pers baik dari organisasi, perusahaan, dalam mewakili kegiatan yang dilakukan Dewan Pers (Astraatmadja, 2001).

Perlu diketahui, pers memiliki peran penting dalam masyarakat kita dalam memberikan pemahaman yang terjadi perihal keberadaan informasi yang terjadi secara utuh. Hal ini sangat penting, dikarenakan informasi yang dipaparkan dapat membentuk keputusan orang-orang yang menerima informasi tersebut (DuEst, 2016). Informasi mengenai isu terkini menjadi faktor utama pada masyarakat dalam memutuskan suatu perkara untuk merka tanggapi dengan bijak. Oleh karena itu, kehadiran pers di masyarakat sangat penting peranannya dalam menjadi pionir informasi untuk khalayak ramai. Namun, terkadang oknum-oknum yang menyatakan dirinya sebagai pers dapat memanipulasi informasi-informasi yang nantinya disebarkan kepada khalayak masyarakat, sehingga justru informasi yang didapatkan masyarakat terkesan mendukung salah satu pihak, yang seharusnya bersifat netral. Bagaimana menurut kalian? Apakah hal tersebut dianggap wajar terjadi atau tidak?

Referensi

Astraatmadja, A. (2001). Pers Indonesia dan Dewan Pers Independen. Mediator: Jurnal Komunikasi 2.1, 77-80.
detikcom, T. (2019, Februari 08). Detik. Retrieved Februari 03, 2020, from Detik.com: https://news.detik.com/berita/d-4420213/hari-pers-nasional-2019-dan-sejarahnya
DuEst, S. (2016, Februari 2). Odyssey. Retrieved Februari 1, 2020, from Odyssey Online: https://www.theodysseyonline.com/the-role-journalism-plays-in-society
Greto, V. (2019, Mei 16). Quillette. Retrieved Februari 1, 2020, from Quillette: https://quillette.com/2019/05/16/on-the-vital-importance-of-good-journalism/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAUNCHING PENGURUS HIMANTARA PERIODE 2019

Ethnography Metods : The Logic of Thingking

PROGRAM KB: EFEKTIFKAH?