Hari Pers Nasional: Sejarah dan Pentingnya
Informasi merupakan hal yang sangat
penting dalam kehidupan kita di dalam masyarakat, untuk mengetahui hal-hal yang
terjadi disekitar kita. Hal ini dapat terwujud dengan adanya pers sebagai
pelaku pencari informasi untuk segala hal yang ingin kita ketahui. Pers
merupakan wujud dalam menggambarkan
situasi atau kondisi yang terjadi disekitar kita saat ini dengan membuka
wawasan kepada pembaca agar dapat berpikir kritis atas situasi yang telah
dijelaskan. Informasi yang kita dapatkan dapat dicari melalui media massa
seperti koran, radio, televisi, hingga internet untuk mengakses informasi yang
sedang kita cari. Penyampaian yang dilakukan oleh para pelaku di bidang pers
ini perlu ketelitian dan lugas agar informasi yang diberikan kepada masyarakat
dapat dimengerti dan tidak bias informasi. Hal ini diperlukan agar masyarakat
dapat menanggapi informasi yang ada dapat membantu mereka dalam memutuskan
sesuatu yang terjadi ini keterkaitannya sangat vital bagi kondisi yang akan
mereka hadapi atas situasi yang tertulis di dalamnya. Penting pers ini dapat
dipertanggungjawabkan isi yang ada untuk khalayak masyarakat (Greto, 2019).
Aktivitas pers diakui oleh
pemerintahan ini diumumkan pada 1985, pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun
1985, terkait peran pers terhadap kemerdekaan Indonesia. Hal ini pers
mendapatkan apresiasi dan juga peran-peran pers yang mulai diakui oleh
pemerintah. Hal ini didukung juga dengan dibentuknya Dewan Pers yang memudahkan
mobilisasi informasi yang ada pada skala nasional aktivitas antar
lembaga-lembaga pers (detikcom, 2019). Kegiatan pers ini mendapatkan dukungan
dari pemerintah melalui UU Pers 1999, yang disetujui oleh DPR dan
ditandatangani oleh Presiden B. J. Habibie pada waktu itu. Persetujuan tersebut
tertulis pada UU Pers 1999 pasal 15 ayat (1) “Dalam upaya mengembangkan
kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers
yang independen”. Dengan disetujuinya pasal tersebut, Dewan Pers membentuk
Badan Pekerja Dewan Pers dalam merealisasikan pasal 15 ayat (1). Kegiatan yang
dilakukan ini menyangkut kegiatan pers dan para pelaku di dunia pers baik dari
organisasi, perusahaan, dalam mewakili kegiatan yang dilakukan Dewan Pers (Astraatmadja,
2001).
Perlu diketahui, pers memiliki peran
penting dalam masyarakat kita dalam memberikan pemahaman yang terjadi perihal
keberadaan informasi yang terjadi secara utuh. Hal ini sangat penting,
dikarenakan informasi yang dipaparkan dapat membentuk keputusan orang-orang
yang menerima informasi tersebut (DuEst, 2016).
Informasi mengenai isu terkini menjadi faktor utama pada masyarakat dalam
memutuskan suatu perkara untuk merka tanggapi dengan bijak. Oleh karena itu,
kehadiran pers di masyarakat sangat penting peranannya dalam menjadi pionir
informasi untuk khalayak ramai. Namun, terkadang oknum-oknum yang menyatakan
dirinya sebagai pers dapat memanipulasi informasi-informasi yang nantinya
disebarkan kepada khalayak masyarakat, sehingga justru informasi yang
didapatkan masyarakat terkesan mendukung salah satu pihak, yang seharusnya
bersifat netral. Bagaimana menurut kalian? Apakah hal tersebut dianggap wajar
terjadi atau tidak?
Referensi
Astraatmadja, A. (2001). Pers
Indonesia dan Dewan Pers Independen. Mediator: Jurnal Komunikasi 2.1,
77-80.
detikcom, T. (2019, Februari 08). Detik.
Retrieved Februari 03, 2020, from Detik.com:
https://news.detik.com/berita/d-4420213/hari-pers-nasional-2019-dan-sejarahnya
DuEst, S. (2016, Februari 2). Odyssey.
Retrieved Februari 1, 2020, from Odyssey Online:
https://www.theodysseyonline.com/the-role-journalism-plays-in-society
Greto, V. (2019, Mei 16). Quillette.
Retrieved Februari 1, 2020, from Quillette: https://quillette.com/2019/05/16/on-the-vital-importance-of-good-journalism/
Komentar
Posting Komentar