Hari Keadilan Internasional. Mengingat Pentingnya Keadilan

Hari ini, Rabu, 17 Juli 2019 diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional atau yang biasa juga disebut sebagai World Day for International Justice, Day of International Criminal Justice, International Justice Day. Mungkin bagi sebagian besar masyarakat Indonesia belum terlalu mengerti mengenai Hari Keadilan Internasional ini. Namun bagi sebagian besar warga negara di dunia menjadikan hari ini sebagai momentum penting untuk mengingat kembali mengenai keberadaan peradilan pidana internasional yang lahir melalui pengesahan Statuta Roma 1998. Tulisan ini akan mengulas mengenai sejarah Hari Keadilan Internasional secara singkat juga mengenai bagaimana Indonesia dalam menaggapi Hari Keadilan Internasional itu sendiri.

Pada 17 Juli 1998 silam telah berlangsung penandatanganan Statuta Roma di dalam sebuah konferensi diplomatik internasional yang kala itu bertempat di Roma, Italia. Konferensi ini dihadiri oleh sekitar 148 negara dari berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Tujuannya dari diadakannya konferensi diplomatik internasional ini adalah untuk membahas mengenai permasalah internasional yang sangat mendesak, yang disebut sebagai kejahatan internasional. Hasil dari konferensi inilah yang kemudian membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Melalui Mahkamah Pidana Internasional inilah Pengadilan Pidana Internasional membentuk mekanisme permanen yang bertujuan untuk mengadili pelaku-pelaku kejahatan internasional paling serius yang dibagi kedalam empat kategori, yaitu kejahatan perang (seperti membunuh warga sipil), kejahatan agresi (seperti misalnya penjajahan), genosida (pembunuhan massal), dan kejahatan kemanusiaan (seperti misalnya perbudakan). Dari sekian banyak negara yang datang, 120 di antaranya ikut mendukung dan menandatangani Statuta Roma, ditentang oleh 7 negara, sedangkan 21 lainnya memilih untuk tidak memberikan keputusan. 120 negara yang mendukung tersebut baru 60 yang menyatakan secara legal mengadopsi atau meratifikasi Statusa Roma.
Sayangnya hingga saat ini Indonesia termasuk ke dalam salah satu negara yang tidak ikut meratifikasi Statuta Roma tersebut. Meskipun Indonesia sendiri sudah memiliki UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, tapi masih banyak pelaku-pelaku kejahatan yang belum berhasil terjerat hukum dan para korban yang belum sepenuhnya memperoleh keadilan. Di dalam kehidupan sehari-hari pun masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang tidak tercakup ke dalam UU tersebut di atas. Seperti yang disebutkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 15 Kantor LBH se-Indonesia pada tahun 2017 bahwa ketidakadilan yang ada di Indonesia terjadi dalam berbagai bentuk yang berbeda-beda. Misalnya seperti penyiksaan, pelanggaran hak buruh, penggusuran, perampasan lahan, dan bahkan sampai pada kekerasan atas nama suku, ras, dan agama. Berbeda halnya dengan negara-negara yang mengadopsi Statuta Roma, akan dengan bangga menggunakan hari ini sebagai bentuk dalam mempromosikan peradilan pidana internasional tersebut, atau dengan kata lain sepenuhnya menunjukkan dukungannya terhadap Pengadilan Pindana Internasional. Namun bagi Indonesia, peringatan Hari Keadilan Internasional ini secara umum dilakukan untuk mendorong pemerintah agar secepatnya ikut meratifikasi Statuta Roma. Satu hal yang perlu diingat bahwa ‘memberi dukungan’ dan ‘mengadopsi’ Statuta Roma merupakan dua hal yang berbeda. Indonesia memang memberi dukungan dan ikut menandatangai hasil dari konferensi internasional 1998 tersebut. Tapi hingga saat ini Indonesia masih belum menjadi negara yang mengadopsi. Padahal menurut YLBHI, meratifikasi Statuta Roma merupakan salah satu langkah dalam mewujudkan Pancasila sila ke-2 dan ke-5. Bahwa dengan adanya hal tersebut pemerintah akan lebih dapat berkomitmen dalam menjunjung tinggi HAM. Selain itu juga apabila terjadi pelanggaran berat yang mana negara tidak dapat memberikan pengadilan, maka di sisi lain sudah ada sistem hukum internasional yang mampu untuk ‘menggantikan’ memberikan pengadilan.
Di bawah ini terdapat kutipan mengenai perkembangan ratifikasi Statuta Roma yang dilakukan oleh Indonesia secara nasional menurut artikel yang berjudul ‘Hari Keadilan Internasional (International Justice Day)’ :


Tahun
Ratifikasi Statuta Roma
1998
Mengikuti konferensi diplomatik di Roma dan memberikan dukungan terhadap pengesahan Statuta Roma juga pembentukan Mahkamah Pidana Internasional.
1999
Membuat pernyataan pada komite ke-6 Majelis Umum PBB bahwa Statuta Roma bersifat sebagai pelengkap dalam  mekanisme hukum nasional.
2004
Menyusun Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode 2004-2009 untuk meratifikasi Statuta Roma, dan pemerintah sedang dalam tahap mempelajari Statuta Roma.
2006
Perwakilan DPR RI berjanji akan meratifikasi Status Roma sebelum tahun 2008 ketika menghadiri konferensi regional dengan parlemen Asia.
2007
Mendirikan Parliamentarian for Global Action Indonesia Chapters untuk mendukung Mahkamah Pidana Internasional.
2008
Ratifikasi belum dilaksanakan
2011
RANHAM periode 2011-2014 melakukan persiapan untuk meratifikasi Statuta Roma dengan menyusun Naskah Akademis dan RUU.
-sekarang
Ratifikasi belum dilaksanakan



SELAMAT HARI KEADILAN INTERNASIONAL!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAUNCHING PENGURUS HIMANTARA PERIODE 2019

Ethnography Metods : The Logic of Thingking

PROGRAM KB: EFEKTIFKAH?